29 Jul 2010

Hak Kekayaan Industri [merek]

2 komentar

Hak Kekayaan Industri [merek]

Oke, kita lanjutin membahas mengenai Hak kekayaan industri lebih spesifiknya kali ini saya akan membahas mengenai hak merek.

Mungkin teman-teman banyak yang sering mendengar istilah trademark, dalam bahasa Indonesia trademark merupakan hak merek.

Hak merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Fungsi merek yaitu untuk

membedakan (jati diri) , kualitas (mutu) , promosi (iklan) .

Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.

  • Merek tidak dapat didaftar, jika:
    • bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
    • tidak memiliki daya pembeda
    • telah menjadi milik umum
    • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Merek ditolak, jika:

ü mempunyai persamaan dengan merek lain

ü mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal

ü mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis

  • Kecuali dengan ijin:

ü nama orang terkenal

ü nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga

ü tanda/cap/stempel resmi pemerintah

  • Jangka waktu merek: 10 tahun
  • Tercakup pula dalam Undang-undang Merek pengaturan mengenai Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
  • Berbeda dengan indikasi asal, indikasi geografis harus didaftarkan.


Dari penjelasan mengenai hak merek, maka kesimpulannya hak merek, merk yang didaftarkan tidak boleh bertentangan dengan UU yang bertentangan yang berlaku, sesuai dengan penjelasan diatas. Selain itu, merek yang didaftarkan tidak boleh sama dengan merek yang telah terdaftar baik sebagian maupun seluruhnya.

28 Jul 2010

Hak Kekayaan Industri [paten]

0 komentar
Kategori Hak Kekayaan Industri [paten]

Wah, ga nyangka bakal rajin nge-blog juga, meski sekedar 1 posting per hari tapi lumayan lah daripada ngga sama sekali .
Awal ngurus blog ya gara-gara ada tugas Mata Kuliah Etika Profesi, yang mewajibkan mahasiswanya memiliki dan mempublish blog sesuai dengan materi yang telah ditentukan oleh dosen pengajar, yaitu Bapak Basuki Rahmat dosen UPN Veteran Jawa Timur.
Saya rasa banyak juga manfaat dari tugas blog ini, salah satunya saya bisa berbagi informasi yang saya ketahui dengan orang lain, selain itu saya bisa juga mempelajari cara beretika di internet dengan benar, tidak hanya asal copas karya orang lain .
Udah, cukup sekian opening dari saya, yuk kita lanjut membahas materi pembagian kategori hak Kekayaan Industri :) .

Seperti yang sudah dijelaskan dalam postingan sebelumnya, Hak Kekayaan Industri dibagi dalam beberapa kelompok, dalam postingan kali ini saya akan mencoba memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan paten .

Pengertian Paten
yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Penemuan

Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :

  • Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
  • Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten

Paten tidak diberikan untuk :

  • Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
  • Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Pengumuman permintaan paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :

  • Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
  • Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
  • Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
    • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
    • judul penemuan
    • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
    • abstrak
    • klasifikasi penemuan
    • gambar (bila ada)
    Berakhirnya paten

    Suatu paten dapat berakhir bila :

    • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
    • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

    Hak menggugat

    Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.


    Sumber : lebih jelasnya bisa dilihat disini

    Dari penjelasan mengenai hak paten, bisa disimpulkan hak paten merupakan hak yang sangat ekslusif, terdapat juga UU hak paten yang berguna untuk melindungi kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan agar meningkatkan adanya etika antara masyarakat dengan pemilik paten. Semoga postingan kali ini bisa bermanfaat, dan untuk penjelasan mengenai merek akan saya coba jelaskan di postingan berikutnya. Terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca postingan ini . :)

    27 Jul 2010

    Pembagian Hak atas Kekayaan Intelektual

    0 komentar
    Pembagian HaKI

    Secara garis besar dan umum , Hak atas Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
    1. Hak cipta
    2. Hak kekayaan industri
    Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1]

    sedangkan, Hak kekayaan industri meliputi atau mencakup :
    • Paten
    • Merek
    • Desain Industri
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    • Rahasia Dagang
    • Varietas Tanaman
    Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa HaKi dibagi menjadi lebih spesifik lagi agar undang-undang yang berlaku juga sesuai dengan porsinya.
    Untuk penjelasan lebih detail mengenai Hak kekayaan industri, akan di jelaskan di postingan berikutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

    26 Jul 2010

    Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual

    1 komentar
    Definisi HaKI

    Hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah persamaan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

    Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Di sinilah ciri khas HaKI di mana sesorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor/penemu, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HaKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreatifitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan dokumnetasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengambangkan lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi

    SUMBER :
    klik disini

    Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa HaKi merupakan suatu hak yang dibuat untuk melindungi suatu hasil pemikiran / buah karya para penciptanya misalnya berupa produk ataupun jasa, suatu mahakarya , dan lain sebagainya , agar tidak dibajak seenaknya sehingga ada aturan2 tertentu yang mengatur etika para penjiplak.

    Dalam postingan selanjutnya akan dijelaskan mengenai kategori Hak atas Kekayaan Intelektual secara lebih lengkap.
     

    Let Me Tell You My Mind.... Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template