29 Jul 2010

Hak Kekayaan Industri [merek]

Hak Kekayaan Industri [merek]

Oke, kita lanjutin membahas mengenai Hak kekayaan industri lebih spesifiknya kali ini saya akan membahas mengenai hak merek.

Mungkin teman-teman banyak yang sering mendengar istilah trademark, dalam bahasa Indonesia trademark merupakan hak merek.

Hak merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Fungsi merek yaitu untuk

membedakan (jati diri) , kualitas (mutu) , promosi (iklan) .

Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.

  • Merek tidak dapat didaftar, jika:
    • bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
    • tidak memiliki daya pembeda
    • telah menjadi milik umum
    • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Merek ditolak, jika:

ü mempunyai persamaan dengan merek lain

ü mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal

ü mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis

  • Kecuali dengan ijin:

ü nama orang terkenal

ü nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga

ü tanda/cap/stempel resmi pemerintah

  • Jangka waktu merek: 10 tahun
  • Tercakup pula dalam Undang-undang Merek pengaturan mengenai Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
  • Berbeda dengan indikasi asal, indikasi geografis harus didaftarkan.


Dari penjelasan mengenai hak merek, maka kesimpulannya hak merek, merk yang didaftarkan tidak boleh bertentangan dengan UU yang bertentangan yang berlaku, sesuai dengan penjelasan diatas. Selain itu, merek yang didaftarkan tidak boleh sama dengan merek yang telah terdaftar baik sebagian maupun seluruhnya.

2 komentar:

  1. Suka banget penjelasannya. Gampang dimengerti!!!

    BalasHapus
  2. Numpang coment miss shelly....hehe :D

    follow n Coment me too in www.fahmi-faim.co.cc
    yow.... thankz bepore...

    BalasHapus

 

Let Me Tell You My Mind.... Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template