28 Jul 2010

Hak Kekayaan Industri [paten]

Kategori Hak Kekayaan Industri [paten]

Wah, ga nyangka bakal rajin nge-blog juga, meski sekedar 1 posting per hari tapi lumayan lah daripada ngga sama sekali .
Awal ngurus blog ya gara-gara ada tugas Mata Kuliah Etika Profesi, yang mewajibkan mahasiswanya memiliki dan mempublish blog sesuai dengan materi yang telah ditentukan oleh dosen pengajar, yaitu Bapak Basuki Rahmat dosen UPN Veteran Jawa Timur.
Saya rasa banyak juga manfaat dari tugas blog ini, salah satunya saya bisa berbagi informasi yang saya ketahui dengan orang lain, selain itu saya bisa juga mempelajari cara beretika di internet dengan benar, tidak hanya asal copas karya orang lain .
Udah, cukup sekian opening dari saya, yuk kita lanjut membahas materi pembagian kategori hak Kekayaan Industri :) .

Seperti yang sudah dijelaskan dalam postingan sebelumnya, Hak Kekayaan Industri dibagi dalam beberapa kelompok, dalam postingan kali ini saya akan mencoba memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan paten .

Pengertian Paten
yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Penemuan

Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :

  • Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
  • Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten

Paten tidak diberikan untuk :

  • Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
  • Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Pengumuman permintaan paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :

  • Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
  • Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
  • Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
    • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
    • judul penemuan
    • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
    • abstrak
    • klasifikasi penemuan
    • gambar (bila ada)
    Berakhirnya paten

    Suatu paten dapat berakhir bila :

    • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
    • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

    Hak menggugat

    Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.


    Sumber : lebih jelasnya bisa dilihat disini

    Dari penjelasan mengenai hak paten, bisa disimpulkan hak paten merupakan hak yang sangat ekslusif, terdapat juga UU hak paten yang berguna untuk melindungi kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan agar meningkatkan adanya etika antara masyarakat dengan pemilik paten. Semoga postingan kali ini bisa bermanfaat, dan untuk penjelasan mengenai merek akan saya coba jelaskan di postingan berikutnya. Terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca postingan ini . :)

    0 komentar:

    Posting Komentar

     

    Let Me Tell You My Mind.... Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template