27 Jul 2010

Pembagian Hak atas Kekayaan Intelektual

Pembagian HaKI

Secara garis besar dan umum , Hak atas Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
  1. Hak cipta
  2. Hak kekayaan industri
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1]

sedangkan, Hak kekayaan industri meliputi atau mencakup :
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa HaKi dibagi menjadi lebih spesifik lagi agar undang-undang yang berlaku juga sesuai dengan porsinya.
Untuk penjelasan lebih detail mengenai Hak kekayaan industri, akan di jelaskan di postingan berikutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Let Me Tell You My Mind.... Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template