Pembagian HaKI
Secara garis besar dan umum , Hak atas Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
- Hak cipta
- Hak kekayaan industri
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU No.19 thn 2002 Pasal 1 ayat 1]
sedangkan, Hak kekayaan industri meliputi atau mencakup :
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa HaKi dibagi menjadi lebih spesifik lagi agar undang-undang yang berlaku juga sesuai dengan porsinya.
Untuk penjelasan lebih detail mengenai Hak kekayaan industri, akan di jelaskan di postingan berikutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar