26 Agu 2010

Mengapa Jangan Minum Teh Saat Sahur

0 komentar
Puasa ramadhan tiba, saat sahur biasanya perut saya ingin merasakan makanan dan minuman yang hangat. Nah, 3 hari yang lalu karena kehabisan susu, maka saya menggantinya dengan membuat teh hangat. Namun, teman saya berkata 'Shelly.. jangan sering-sering minum teh saat saur!' ketika saya tanya alasannya, dia lupa. Namun dia mengatakan pernah membaca disalah satu stasiun televisi bahwa hindarilah minum teh saat saur. karena penasaran, saya mencoba mencari tau dengan cara gugling. Berikut penjelasannya ...

8 Agu 2010

Hak Kekayaan Industri [Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu]

0 komentar
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


D e f i n i s i
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak.
a.Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam
”bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sirkuit Terpadu terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu.


b. Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
”kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Desain tata letak yang dimaksud adalah pola atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi suatu sirkuit terpadu.
Ruang Lingkup
a. Subyek DTLST
Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait adalah instansi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain, orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.

5 Agu 2010

Hak Kekayaan Industri [Desain Indsutri]

0 komentar
Hak Kekayaan Industri [Desain Indsutri]
Setelah sekitar 5 hari ga ngeblog, akhirnya saya memposting juga mengenai kelanjutan atas HaKi dan antek-anteknya, di penjelasan sebelumnya saya telah menjelaskan mengenai HaKI di bidang merek, selanjutnya saya akan membahas mengenai HaKI di bidang Desain Industri.
PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
• Adalah suatukreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
HAK EKSKLUSIF
• Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya
LINGKUP HAK DESAIN
• Melaksanakan hak yang dimi- likinya sendiri
• Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
• Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)
KEPENTINGAN YANG WAJAR
• Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikanapa bila desain industri digunakan utk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tsb
• Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya
LINGKUP D.I. YANG DILINDUNGI
• Desain industri yang baru
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan
DASAR PERLINDUNGAN HUKUM
• Desain industri diberikan atas dasar permohonan (ps 10 ay. 1)
• Setiap permohonan : hanya dapat untuk satu desain industri, atau
• Utk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang me miliki unsur yang sama
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
• Perlindungan hukum thd hak desain industri diberikan utk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
• Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan
• Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain
• Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon
• Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
• Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
KELENGKAPAN PERMOHONAN
• Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan
• Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
• Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian
PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an yg pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis
ORISINAL DAN YANG PERTAMA
• Orisinal berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan oleh orang yg dapat mem buktikannya
• Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain
DIANGGAP BARU
• Apabila pada tanggal penerima an permohonan tidak sama dgn pengungkapan yang telah ada se belumnya.
• Pengungkapan adalah peng-ung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN
• Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bln sebelum tanggal penerima annya desain tsb :
a. Telah dipertunjukkan dlm suatu pameran nasional atau internasional di dlm atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sbg resmi
b. Telah digunakan pendesain dlm rangka percobaan dgn tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan
SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI
• Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain
• Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegngnya adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat
• Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kpd mereka
PENGALIHAN HAK
• Hak desain industri dapat ber alih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perun- dang-undangan yang ada
• Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumendan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya.
LISENSI
• Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.
• Perjanjian lisensi wajib dicatat kan dlm daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tsb tidak ber laku bagi pihak ketiga
sumbernya : klik disini
Dari pernyataan diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Contoh desain industri dengan 3 bagian yang dimintakan perlindungan, yaitu: bentuk, konfigurasi, dan komposisi garis / warna.
 

Let Me Tell You My Mind.... Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template