26 Agu 2010
Mengapa Jangan Minum Teh Saat Sahur
8 Agu 2010
Hak Kekayaan Industri [Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu]
b. Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
5 Agu 2010
Hak Kekayaan Industri [Desain Indsutri]
29 Jul 2010
Hak Kekayaan Industri [merek]
Hak Kekayaan Industri [merek]
Oke, kita lanjutin membahas mengenai Hak kekayaan industri lebih spesifiknya kali ini saya akan membahas mengenai hak merek.
Mungkin teman-teman banyak yang sering mendengar istilah trademark, dalam bahasa Indonesia trademark merupakan hak merek.
Hak merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Fungsi merek yaitu untuk
membedakan (jati diri) , kualitas (mutu) , promosi (iklan) .
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
- Merek tidak dapat didaftar, jika:
- bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- tidak memiliki daya pembeda
- telah menjadi milik umum
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Merek ditolak, jika:
ü mempunyai persamaan dengan merek lain
ü mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal
ü mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis
- Kecuali dengan ijin:
ü nama orang terkenal
ü nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga
ü tanda/cap/stempel resmi pemerintah
- Jangka waktu merek: 10 tahun
- Tercakup pula dalam Undang-undang Merek pengaturan mengenai Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Berbeda dengan indikasi asal, indikasi geografis harus didaftarkan.
28 Jul 2010
Hak Kekayaan Industri [paten]
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
- Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
- Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Paten tidak diberikan untuk :
- Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
- Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
- dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
- judul penemuan
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
- abstrak
- klasifikasi penemuan
- gambar (bila ada)
Suatu paten dapat berakhir bila :
- Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
- Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
Sumber : lebih jelasnya bisa dilihat disini
Dari penjelasan mengenai hak paten, bisa disimpulkan hak paten merupakan hak yang sangat ekslusif, terdapat juga UU hak paten yang berguna untuk melindungi kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan agar meningkatkan adanya etika antara masyarakat dengan pemilik paten. Semoga postingan kali ini bisa bermanfaat, dan untuk penjelasan mengenai merek akan saya coba jelaskan di postingan berikutnya. Terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca postingan ini . :)
27 Jul 2010
Pembagian Hak atas Kekayaan Intelektual
- Hak cipta
- Hak kekayaan industri
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
26 Jul 2010
Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
SUMBER : klik disini